Berikut pendapat para ahli mengenai peran guru bidang studi dalam membantu tugas guru pembimbing / konselor (bimbingan dan konseling)
Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu
peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi
pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang
dibimbingnya.
Sementara itu, berkenaan peran guru mata
pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan
bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus
manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli,
memahami dan menghargai tanpa syarat.
Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan
tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
- Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada siswa
- Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi
siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta
pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
- Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
- Menerima siswa alih tangan dari guru
pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor
memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan
perbaikan, program pengayaan).
- Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan
guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan
pembimbingan dan konseling.
- Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang
memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti
/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
- Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
- Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam
rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak
lanjutnya.
Implementasi kegiatan BK dalam pelaksanaan
Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat menentukan keberhasilan proses
belajar-mengajar. Oleh karena itu peranan guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan
BK sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran
yang dirumuskan.
Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada
sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:
- Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara
mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi
kegiatan akademik maupun umum.
- Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik,
silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
- Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan
dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa,
menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan
terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
- Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan
kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
- Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses
belajar-mengajar.
- Transmitter, guru bertindak selaku penyebar
kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
- Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau
kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
- Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar
siswa.
- Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai
prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya,
sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak
Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage
dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik,
yang mencakup :
- Guru sebagai perencana (planner) yang harus
mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar
(pre-teaching problems).;
- Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus
dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan
mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia
bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan
kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik
(manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
- Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus
mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan
pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran,
berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan
prosesnya maupun kualifikasi produknya.
- Guru sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru
dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami
kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih
dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial
teaching).
SUMBER
http://afhny.wordpress.com/peran-guru-dalam-bimbingan-konseling/
http://makalah-di.blogspot.com/2009/11/makalah-peran-guru-kelas-dalam.html
Komentar
Posting Komentar